Kuningan – Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan akan menerima dokumen persyaratan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2019 yang disampaikan oleh pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Kuningan.
Adapun waktu penyerahan berkas yang sudah dimulai sejak tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017 dapat diserahkan langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan di Jalan Jenderal Sudirman No.80
Untuk lebih lengkapnya silahkan download pengumuman tentang tanggal, waktu dan persyaratan lainnya.