KBRN, Kuningan: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, menyatakan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan menjadi domain para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat daerah.
Sebaliknya, tugas mereka adalah untuk melaksanakan arahan dan petunjuk dari pimpinan KPU RI.
"Saat ini kami tetap diperintahkan untuk terus fokus menjalankan kewajiban melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Asep, Jumat (3/2/2023).
Asep menegaskan arahan pimpinan KPU RI untuk seluruh jajaran penyelenggara, baik KPU di tingkat daerah maupun Badan Adhoc PPK, PPS, dan Pantarlih adalah tetap melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024 sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam kesempatan ini, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran PPK, PPS, dan Pantarlih di wilayah kerja Kabupaten Kuningan untuk tetap fokus melaksanakan tugas sebagai Badan Adhoc Pemilu 2024.
"Sebab sampai saat ini Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 masih tetap berlaku dan wajib dipatuhi," tutupnya.